Khazanah Minangkabau merupakan kumpulan perbendaharaan warisan budaya Minangkabau yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk industri kreatif. Salah satu warisan budaya tersebut adalah naskah kuno atau manuskrip. Khazanah naskah kuno Minangkabau jumlahnya berlimpah dan tersebar di berbagai tempat di Sumatera Barat.
Dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan naskah kuno (manuskrip), pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dengan menempatkan manuskrip pada urutan kedua dari sepuluh objek pemajuan kebudayaan. Dari empat ruang lingkup pemajuan kebudayaan tersebut, lingkup pengembangan dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan agaknya masih sangat minim dilakukan. Sehubungan dengan itu, usaha pengembangan dan pemanfaatan iluminasi naskah kuno Minangkabau untuk pengayaan desain motif batik merupakan usaha memaksimalkan pemajuan kebudayaan. Usaha ini sangat sesuai dengan tuntutan peradaban saat ini, yakni peradaban yang dikenal dengan Era Ekonomi Kreatif. Peradaban yang memberi peluang warisan budaya sebagai deposit ‘mata tambang’ baru yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kehidupan hari ini dan masa yang akan datang.
Sudah dua dasawarsa, pengusul melakukan inventarisasi, katalogisasi, dan digitalisasi naskah Minangkabau yang tersebar di berbagai tempat di Sumatera Barat. Hasilnya, seribuan naskah kuno Minangkabau dengan keragaman kandungan (keagamaan, kesejarahan, kesusastraan, pengetahuan tradisional, adat-istiadat, folklor, rajah, dan silsilah) telah ditemukan dan diselamatkan isinya.
Menariknya, selain mengandung keragaman isi, di dalam ratusan naskah kuno Minangkabau juga terdapat iluminasi (ragam hias). Ragam hias tradisional jenis ini memiliki beragam bentuk dan estetika yang khas lokal serta esksotis. Iluminasi tersebut dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk pengayaan desain motif batik Minangkabau. Pengembangan dan pemanfaatan iluminasi naskah kuno Minangkabau menjadi desain motif batik sudah dilakukan oleh pengusul sejak tahun 2018. Reka cipta ini sekaligus membuktikan bahwa riset terhadap warisan budaya, termasuk naskah kuno, bukan sekadar seperti menggali kuburan, lalu menemukan tulang belulang, merangkainya, memajang di museum, lalu selesai. Hilirisasi riset naskah kuno Minangkabau membuktikan bahwa warisan budaya dapat digali untuk menghasilkan sesuatu yang profitabel.