SKRIPTORIUM DI KABUPATEN PESISIR SELATAN

Rumah Gadang Mande Rubiah

Rumah Gadang Mande Rubiah terletak di Kampung Lubuk Setapung, Nagari Lunang, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan. Keberadaan Rumah Gadang Mande Rubiah memiliki hubungan sejarah dengan kerajaan Pagaruyung, dimulai dari berpindahnya Raja Perempuan Minangkabau, yaitu Bundo Kanduang beserta keluarga dan pengikutnya sekitar tahun 1520 dari Pagaruyung ke Tanah Menang (Nagari Lunang), kemudian gelar Bundo Kanduang berganti menjadi Mande Rubiah. Rumah Gadang Mande Rubiah menyimpan cukup banyak manuskrip 18 (delapan belas) bundel Manuskrip. Manuskrip-manuskrip itu terdiri dari teks-teks keagamaan, seperti: fikih, tafsir, tauhid, sejarah, dan al-quran. Selain itu, manuskrip-manuskrip tersebut kaya akan iluminasi yang indah. Dikarenakan koleksi manuskrip yang tersimpan di Rumah Gadang Mande Rubiah dan beberapa peninggalan lainnya, pada tanggal 7 Maret 1980 Rumah Gadang Mande Rubiah ditetapkan menjadi museum lokal di Sumatera Barat.